Sabtu, 29 Mei 2010

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

       sistem pendidikan nasional dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

       Pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal 1, ayat 1). 
       Pendidikan nasional didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman” (Pasal 1, ayat 2). 

  Sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (Pasal 1, ayat 3).

Unsur-Unsur Pokok Sistem Pendidikan Nasional

  sistem memiliki tiga unsur pokok: (1) tujuan, (2) isi atau komponen, dan (3) proses. Jika pendidikan nasional benar-benar merupakan suatu sistem, maka setidak-tidaknya memiliki tiga unsur pokok tersebut. 

1) Tujuan
        Dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

2) Komponen-Komponen Sistem Pendidikan Nasional
         Komponen-komponen sistem pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua go1ongan besar yaitu: (1) Satuan Pendidikan Sekolah dan (2) Satuan Pendidikan Luar Sekolah.

         Keberhasilan komponen-komponen sistem pendidikan dalam menunaikan fungsinya juga tergantung pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya komponen-kornponen atau satuan-satuan pendidikan tersebut. Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita adalah: kurikulum, tenaga kependidikan, sumberdaya pendidikan dan pengelolaan.

Realisasi UU Sistem Pendidikan Nasional

1. Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan

       Bab II, pasal 1 bahwa : "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". 

       fungsi pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Pasal 2, yakni : "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa". 

       tujuan pendidikan yang ditetapkan dalam pasal tersebut adalah : "Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". 

2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
       Prinsip penyelenggaraan pendidikan yaitu holistik (menyeluruh), terbuka dan akomodatif dari berbagai aspirasi atau tuntutan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak bangsa

3. Hak dan Kewajiban
       sebagaimana diungkapkan mantan Mendiknas Yahya A. Muhaimin, yaitu : (1) masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan, (2) masih rendahnya mutu dan relevansi pendidikan, dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan".Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, ditegaskan perlu adanya kerja sama yang lebih erat, kokoh, teratur dan merata antara Pemerintah, masyarakat dan sekolah (negeri/swasta) dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di dunia pendidikan, terutama terkait dengan masalah pemerataan pendidikan, mutu dan relevansi pendidikan, serta manajemen pendidikan.

Permasalahan mengenai UU Sistem Pendidikan Nasional 

          Kemandirian tidak disinggung sehingga pendidikan kita hanya menghasilkan manusia tergantung, bukan manusia mandiri. Bahkan kriteria keberhasilan pendidikan adalah pada banyaknya lulusan yang bisa diserap bekerja pada orang atau badan lain, tetapi bukan lulusan yang mampu menciptakan kerja. kemudian 8. Masalah pendidikan keluarga tak jelas. Lebih lagi tentang masalah pendidikan masyarakat. Yang dijelaskan hanya pendidikan informal dan nonformal dan peran masyarakat dalam pendidikan, tetapi pendidikan keluarga dan pendidikan masyarakat yang termasuk dari tripusat pendidikan tak dijelaskan. 
Padahal, peran keduanya, baik pendidikan keluarga maupun pendidikan masyarakat, dalam upaya menciptakan kondisi yang dapat mempengaruhi perubahan nilai dan berujung pada perubahan perilaku manusia Indonesia, sangat potensial. Sekolah sebagai lembaga yang terkendali dengan kurikulum saat ini kalah peranannya dengan lembaga pendidikan yang tidak terkendali dengan kurikulum, yakni pendidikan keluarga dan pendidikan masyarakat.
  Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, misalnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3. Pada pasal ini tidak dijelaskan seperti apa, bagaimana, dan sejauhmana batas hak dan kewajiban serta tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pada Pasal 9 yang berbunyi “œmasyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Pada pasal ini tidak dijelaskan bentuk masyarakat yang seperti apa mengingat masyarakat jika ditafsirkan sesuai pasal 54 ayat 1 dikhawatirkan pemilik modal besar memasuki wilayah pendidikan dan menjadikan pendidikan lahan investasi yang mengakibatkan tidak semua elemen masyarakat dapat menikmati pendidikan yang berkualitas karena mahalnya biaya pendidikan, seperti yang terjadi sekarang ini.



0 komentar: