Sabtu, 29 Mei 2010

UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Oleh karena itu, guru dan dosen sebagai pendidik professional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis.
        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
      Secara umum guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll. Khusus guru, di Indonesia untuk tahun 2005 saja terdapat kekurangan tenaga guru sebesar 218.838 (menurut data direktorat tenaga kependidikan). 
KEKURANGAN GURU TAHUN 2004-2005 
TINGKAT 2004 2005 KEBUTUHAN 
KEBUTUHAN PENSIUN KEBUTUHAN PENSIUN 
TK 893 187 1,080 260 1,340 
SD 63,144 20,399 83,543 23,918 107,461 
SMP 57,537 4,707 62,244 6,270 68,514 
SMU 26,120 1,498 27,618 1,685 29,303 
SMK 9,972 1,073 11,045 1,175 12,220 
TOTAL 157,666 27,864 185,530 33,308 218,838 
Sumber : Data Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004 
Dengan jumlah kekurangan guru yang cukup besar maka kita juga tidak dapat berharap akan terciptanya kualitas pendidikan. Disamping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik dari sisi daerah maupun dari sisi sekolah. Dalam banyak kasus, ada SD yang hanya memiliki tiga hingga empat orang guru sehingga mereka harus mengajar secara paralel dan simultan. 
Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Semisal, masih cukup banyak guru SMA/SMK yang belum berkualifikasi pendidikan sarjana atau strata satu. Seperti yang bersyaratkan dalam UU Guru dan Dasar.
 
   Tujuan Ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen 

-  Untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait:
– Mekanisme sistem pendidikan
– Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia
– Untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional

   UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut : 
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. 
b. Hak dan kewajiban. 
c. Pembinaan dan pengembangan. 
d. Penghargaan, 
e. Perlindungan 
f. Organisasi profesi dan kode etik. 
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
        Undang Undang No 14/142005 Tentang Guru dan Dosen 

Bab I Ketentuan Umum

• Guru 
• Dosen
• Kualifikasi akademik
• Kompetensi 
• Sertifikasi
• Sertifikat pendidik

Bab II Kedudukan, Fungsi dan Tujuan

Guru

Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
• Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, 
• Meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

Dosen

Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
• Meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan 
• Mutu pendidikan nasional

Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

Bab III Prinsip Profesionalitas

Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut
• Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
• Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
• Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
• Memiliki jaminan perlindungan hukum,
• Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

BAB IV GURU
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Bab V Dosen

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Hak dan Kewajiban

Hak Guru dan Dosen
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
• Gaji pokok
• Tunjangan yang melekat pada gaji
• Tunjangan Profesi (yang telah memiliki sertifikat pendidik)
• Tunjangan Fungsional
o Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda
o Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional
• Tunjangan Khusus
• Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok
• Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda
2. Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3. Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi

Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi : 
1. Tunjangan pendidikan. 
2. Asuransi pendidikan. 
3. Beasiswa. 
4. Penghargaan bagi guru. 
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan. 
6. Pelayanan kesehatan.

Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
• Mutu
UU Guru dan Dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu yang lebih baik
• Kesejahteraan
UU tersebut juga diatur segala perihal tentang kesejahteraan Guru dan Dosen

     Keluarnya UU guru dan dosen menegaskan bahwa profesi guru dan dosen sangat dihargai dan keberadaannya dijamin. Artinya, guru dan dosen telah dilindungi oleh satu payung hukum yang tidak gampang untuk diubah. UU ini menjamin kewenangan, pengembangan diri, kesejahteraan, rekrutmen dan perpindahan guru dan dosen. Meskipun demikian, ada suatu kekhawatiran mendalam yaitu menyangkut implementasinya. Banyak faktor yang akan mempengaruhi implementasi UU ini seperti organisasi pelaksana, kemampuan aparat pelaksana, tingkat kepatuhan, anggaran publik dan lingkungan.


0 komentar: