Minggu, 30 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Definisi Akreditasi Sekolah/Madrasah

         Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. 

hasil akreditasi dapat dinyatakan dalam bentuk pengakuan terakreditasi dan tidak terakreditasi. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, sekolah yang telah terakreditasi akan mendapatkan sertifikat terakreditasi. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu: 
• A → Amat Baik
• B → Baik
• C → Cukup Baik
Sedangkan sekolah yang tingkat kelayakannya kurang dari cukup, dikategorikan belum terakreditasi. Sekolah yang nilainya kurang dari C, dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak diberi sertifikat. Sekolah yang nilainya kurang dari B tidak berhak untuk mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi para siswanya. Status akreditasi ini berlaku selama kurun waktu 5 tahun setelah dikeluarkannya surat keputusan. Namun setelah kurun waktu 5 tahun tersebut, sekolah/madarasah harus melakukan pengujian akreditasi ulang. 

II. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah

           Pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan tiga program terintegrasi yaitu evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.

          pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sebagai pengganti institusi pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M didasarkan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 60, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP.

          Dasar-dasar hukum penetapan akreditasi sekolah/madrasah, maka BAN-S/M perlu menyusun kebijakan dan pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah agar pelaksanaan akreditasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Sehingga kualitas pendidikan akan terwujud sesuai dengan yang diharapkan dari berbagai kalangan. 

III. Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Sekolah

      Tahap-tahap untuk melakukan pengakreditasian, yaitu : Sekolah/madrasah sekolah/madrasah memenuhi syarat untuk akreditasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikanlalu sekolah/madrasah mengajukan permohonan kepada BAN-S/M untuk melakukan proses akreditasi dengan mengisi instrumen evaluasi diri BAN-S/M dan mengembalikannya ke BAN-S/M, selanjutnya dilakukan penilaian Evaluasi Diri oleh BAN-S/M, Bila nilai Evaluasi Diri kurang dari 56 maka sekolah yang bersangkutan tidak layak untuk di visitasi. Dengan demikian proses akreditasi tidak dilanjutkan.
          Pada tahap visitasi dan rapat pleno BAN-S/M, BAN-S/M membentuk dan menugaskan Tim asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah (2-3 orang/ 2-5 hari/ sesuai kebutuhan), Tim asesor mengunjungi sekolah untuk verifikasi dan validasi data/informasi evaluasi diri, kemudian melakukan klarifikasi temuan dengan kepala sekolah/tim responden, Tim asesor membuat laporan individual dan laporan TIM untuk kemudian diserahkan ke BAN-S/M, dan rapat pleno BAN-S/M untuk menentukan hasil akreditasi dan menerbitkan Surat Kuputusan BAN-S/M. Jika tidak terakreditasi maka kembali peran dan pembinaan Pengawas Sekolah sangat dibutuhkan dalam melengkapi kembali komponen-komponen akreditasi yang masing kurang dan menyusun kembali Evaluasi Diri sekolah. Selanjutnya dapat mengajukan kembali untuk akreditasi pada tahun berikutnya.

IV. Manfaat dan Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah 

           Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, mendapat pengakuan tingkat kelayakan dan memberikan rekomendasi mengenai mutu pendidikan kepada program dan/satuan pendidikan yang diakreditasi serta pihak yang terkait. Sedangakan menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, menyebutkan bahwa akreditasi sekolah/madrsah bertujuan untuk : 
• Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu 
• Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan

VI. Prinsip Akreditasi

1) Objektif 

2) Komprehensif 

3) Adil 

4) Transparan

5) Akuntabel

6) Professional 


0 komentar: