STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pengertian Standar Isi (SI)
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta
Permendiknas No.24/2006 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas No.22/2006 dan 23/2006. Implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan diatur secara bertahap.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, terdiri dari:
a. SD/MI/SDLB maks 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
b. SMP/MTs/SMPLB maks 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
c. SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maks 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
• Satuan pendidikan
• Potensi daerah/karakteristik daerah
• Sosial budaya masyarakat setempat
• Peserta didik
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan oleh sekolah dan Komite sekolah
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan disupervisi oleh Dinas Kabupaten/kota.
B. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)
a. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
b. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
c. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1. SD/MI/SDLB/Paket A;
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
4. SMK/MAK.
B. STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN
Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi (SI) dan Standar Kometensi Lulusan (SKL), ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar