Sabtu, 29 Mei 2010

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK

1. Pengertian Profesi Dan Profesi Pendidik

          profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

2. Hakekat Profesi Guru

Tiga aspek konseptual untuk kerja Guru :
1) Kemampuan profesional
 penguasaan materi dan konsep dasar keilmuan
 penguasaan atas landasan dan wawasan kependidikan & keguruan
 penguasaan prosen kependidikan, keguruan dan pembelajaran
2) Kemampuan Sosial
mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada tugasnya sebagai guru.
3) Kemampuan Personal
 sikap positif terhadap tugasnya dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan dan unsur-unsurnya
 memahamin nila kemampuan sosial yang seyogyanya dianut oleh guru

3. Syarat-Syarat Profesi Keguruan / Pendidik
       Menurut National Education Association syarat menjadi guru adalah sebagai berikut :
a. Jabatan yang melibatkan intelektual

b. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus 

c. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama

d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung

e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

f. Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri

g. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri

h. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat

      4. Kode Etik Profesi Keguruan

         Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”

         kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.  

     5. Kode Etik Guru Indonesia
            Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas dan pengabdiannya sebagai guru. Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri seluruh anggota PGRI se Indonesia pada tahun 1973 dan 1989. 

     6. Tenaga Kependidikan
            undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 

           Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :

 1.Wakil-wakil/kepala urusan : pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus 
2. Tata usaha : yang bertugas dalam administrasi
3. Laboran : petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium
4. Pustakawan : petugas yang menata dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepustakaan 
5. Pelatih Ekstrakurikuler
6. Petugas Keamanan


0 komentar: