Minggu, 30 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Definisi Akreditasi Sekolah/Madrasah

         Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. 

hasil akreditasi dapat dinyatakan dalam bentuk pengakuan terakreditasi dan tidak terakreditasi. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, sekolah yang telah terakreditasi akan mendapatkan sertifikat terakreditasi. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu: 
• A → Amat Baik
• B → Baik
• C → Cukup Baik
Sedangkan sekolah yang tingkat kelayakannya kurang dari cukup, dikategorikan belum terakreditasi. Sekolah yang nilainya kurang dari C, dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak diberi sertifikat. Sekolah yang nilainya kurang dari B tidak berhak untuk mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi para siswanya. Status akreditasi ini berlaku selama kurun waktu 5 tahun setelah dikeluarkannya surat keputusan. Namun setelah kurun waktu 5 tahun tersebut, sekolah/madarasah harus melakukan pengujian akreditasi ulang. 

II. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah

           Pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan tiga program terintegrasi yaitu evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.

          pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sebagai pengganti institusi pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M didasarkan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 60, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP.

          Dasar-dasar hukum penetapan akreditasi sekolah/madrasah, maka BAN-S/M perlu menyusun kebijakan dan pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah agar pelaksanaan akreditasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Sehingga kualitas pendidikan akan terwujud sesuai dengan yang diharapkan dari berbagai kalangan. 

III. Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Sekolah

      Tahap-tahap untuk melakukan pengakreditasian, yaitu : Sekolah/madrasah sekolah/madrasah memenuhi syarat untuk akreditasi dan mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikanlalu sekolah/madrasah mengajukan permohonan kepada BAN-S/M untuk melakukan proses akreditasi dengan mengisi instrumen evaluasi diri BAN-S/M dan mengembalikannya ke BAN-S/M, selanjutnya dilakukan penilaian Evaluasi Diri oleh BAN-S/M, Bila nilai Evaluasi Diri kurang dari 56 maka sekolah yang bersangkutan tidak layak untuk di visitasi. Dengan demikian proses akreditasi tidak dilanjutkan.
          Pada tahap visitasi dan rapat pleno BAN-S/M, BAN-S/M membentuk dan menugaskan Tim asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah (2-3 orang/ 2-5 hari/ sesuai kebutuhan), Tim asesor mengunjungi sekolah untuk verifikasi dan validasi data/informasi evaluasi diri, kemudian melakukan klarifikasi temuan dengan kepala sekolah/tim responden, Tim asesor membuat laporan individual dan laporan TIM untuk kemudian diserahkan ke BAN-S/M, dan rapat pleno BAN-S/M untuk menentukan hasil akreditasi dan menerbitkan Surat Kuputusan BAN-S/M. Jika tidak terakreditasi maka kembali peran dan pembinaan Pengawas Sekolah sangat dibutuhkan dalam melengkapi kembali komponen-komponen akreditasi yang masing kurang dan menyusun kembali Evaluasi Diri sekolah. Selanjutnya dapat mengajukan kembali untuk akreditasi pada tahun berikutnya.

IV. Manfaat dan Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah 

           Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, mendapat pengakuan tingkat kelayakan dan memberikan rekomendasi mengenai mutu pendidikan kepada program dan/satuan pendidikan yang diakreditasi serta pihak yang terkait. Sedangakan menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, menyebutkan bahwa akreditasi sekolah/madrsah bertujuan untuk : 
• Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu 
• Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan

VI. Prinsip Akreditasi

1) Objektif 

2) Komprehensif 

3) Adil 

4) Transparan

5) Akuntabel

6) Professional 


STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN (Permen No. 20 Th. 2007)
STANDAR
PENILAIAN
Peraturan Mendiknas
Nomor: 20 Tahun 2007
tentang
DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL


PENILAIAN PENDIDIKAN
• Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
• Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan
berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional;
• Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik;
• Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.

Prinsip Penilaian
1. Sahih
2. Objektif
3. Adil
4. Terpadu
5. Terbuka
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Sistematis
8. Beracuan Kriteria
9. Akuntabel

ULANGAN DAN UJIAN
• Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik;
• Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan
Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan
Ulangan Kenaikan Kelas;
• Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/
Madrasah.
ULANGAN
• Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;
• Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut;
• Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
• Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut.

UJIAN NASIONAL (UN)
• Proses pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik, untuk menilai pencapaian
SNP yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
• Merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan;
• Mata pelajaran yang diujikan adalah mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran Iptek.

UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
�� Proses pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik oleh satuan pendidikan, sebagai
pengakuan atas prestasi belajar;
�� Merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan;
�� Mata Pelajaran yang diujikan mencakup:
Kelompok mata pelajaran Iptek yang tidak
diujikan dalam UN, dan aspek kognitif dan
atau psikomotor kelompok mata pelajaran
Agama dan Akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.

Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
dilakukan oleh:
�� Pendidik
�� Satuan Pendidikan
�� Pemerintah

PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya
memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester;
2. Pengembangan indikator pencapaian KD dan m pemilihan
teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus
mata pelajaran;
3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk
lain yang diperlukan;

5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
disertai balikan/komentar yang mendidik;
7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir
semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk
satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi
singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;
9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penentuan KKM setiap mata pelajaran dengan harus
memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik;
2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau
penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik;
4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik;

6. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah;
7. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian
Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan
penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah ;

8. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan,
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah, dan
d. lulus Ujian Nasional.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional
(UN);
2. UN didukung oleh sistem yang menjamin
mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil;
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN
untuk pemetaan mutu program/atau
satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya
serap hasil UN.

PEMANFAATAN HASIL UN
Hasil UN dimanfaatkan sebagai salah satu:
�� pertimbangan dalam pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
�� pertimbangan dalam menentukan kelulusan
peserta didik pada seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya,
�� penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan yang kriteria kelulusannya
ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas
berdasarkan rekomendasi BSNP.

PROSEDUR PENILAIAN
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan;
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata
pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik;
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik
dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah;

• Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian,
b. mengembangkan instrumen,
c. melaksanakan ujian,
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik
dari ujian sekolah/madrasah, dan
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;
• Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif
dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru
agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;

• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.

TEKNIK DAN
INSTRUMEN PENILAIAN
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk
lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik;
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik
atau tes kinerja;
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama
pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan
pembelajaran;
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok
dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;
• Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
substansi, konstruksi, dan bahasa.

LAPORAN HASIL PENILAIAN
• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi;
• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian
kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi
kemajuan belajar;
• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk
dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan
atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

         Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi:

(1) perencanaan program,
(2) pelaksanaan rencana kerja,
(3) pengawasan dan evaluasi,
(4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan
(5) sistem informasi manajemen.

        Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan visi sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, rencana kerja sekolah. Standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu: kepemilikan pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis, struktur organisaisi sekolah, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana dan prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya danyang berlaku secara nasional lingkungan sekolah, dan peran serta masyarakat dan kemitraan.

             Standar pengawasan dan evaluasi yang harus juga dipenuhi dan dilaksanakan sekolah adalah: aspek-aspek program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi sekolah. Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya.

Sedangkan sistem informasi manajemen (SIM) merupakan suaru sistem yang mengaplikasikan berbagai bidang pendidikan berbasiskan komputer/internet. Hal ini diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah untuk mengelola dan hiendukung berbagai administrasi sekolah, memberikan fasilitas yang efisien, dan sebagai bentuk layanan informasi dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan.




STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

         Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

        UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.

UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 13 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP

            Pada Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5) tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP
            Kepmendiknas No. 129/U/2004 merupakan hasil revisi dari kepmen sebelumnya sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam sistem dan manajemen pendidikan nasional. Pada kepmen ini pendidikan nonformal, kepemudaan, olahraga, dan Pendidikan Usia Dini lebih ditonjolkan. Pendidikan nonformal seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan SD, SMP, SMA, pendidikan ketrampilan dan bermata pencaharian, kelompok bermain, pendidikan kepemudaan dan olahraga secara ekplisit telah ditentukan standar pelayanan untuk masing-masing SPM.

Karena standar pembiayaan juga mencakup kebutuhan atas buku teks pelajaran, maka perlu diperhatikan Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran yaitu Pasal 7: satuan pendidikan menetapkan masa pakai buku teks pelajaran paling sedikit 5 tahun dan buku teks pelajaran tidak dipakai lagi oleh satuan pendidikan apabila ada perubahan standar nasional pendidikan dan buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak lagi oleh Menteri. Pada Pasal 8 ditegaskan bahwa: guru dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran; anjuran sebagaimana dimaksud bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan; untuk memiliki buku teks pelajaran, peserta didik atau orangtua/walinya membelinya di pasar; untuk membantu peserta didik yang tidak mampu memiliki akses ke buku teks pelajaran, satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada setiap kelas, untuk dijadikan koleksi perpustakaannya.

Konsep Pembiayaan Pendidikan

2.1 Sistem Pembiayaan Pendidikan

Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah. Sementara itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi negara. Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara: i) menghitung berbagai proporsi dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf; ii) distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.

2.2 Pendekatan Kecukupan (Adequacy Approach)

Pengukuran biaya pendidikan seringkali menitikberatkan kepada ketersediaan dana yang ada namun secara bersamaan seringkali mengabaikan adanya standar minimal untuk melakukan pelayanan pendidikan. Konsep pendekatan kecukupan menjadi penting karena memasukkan berbagai standar kualitas dalam perhitungan pembiayaan pendidikan. Sehingga berdasarkan berbagai tingkat kualitas pelayanan pendidikan tersebut dapat ditunjukkan adanya variasi biaya pendidikan yang cukup ideal untuk mencapai standar kualitas tersebut. Analisis kecukupan biaya pendidikan ini telah digunakan di beberapa negara bagian Amerika Serikat untuk mengalokasikan dana pendidikan. Berbagai studi di Indonesia telah pula mencoba memperhitungkan biaya pendidikan berdasarkan standar kecukupan.

Perhitungan biaya pendidikan berdasarkan pendekatan kecukupan ditentukan oleh beberapa faktor, diantaranya:
• Besar kecilnya sebuah institusi pendidikan
• Jumlah siswa
• Tingkat gaji guru (karena bidang pendidikan dianggap sebagai highly labour intensive)
• Rasio siswa dibandingkan jumlah guru
• Kualifikasi guru
• Tingkat pertumbuhan populasi penduduk (khususnya di negara berkembang)
• Perubahan dari pendapatan (revenue theory of cost)

3.3 Komponen Perhitungan Standar Biaya Operasi

Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

Sementara itu, menurut Ayat (4) Pasal 62 PP No. 19 Tahun 2003, biaya operasi satuan pendidikan meliputi biaya berikut.
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai.
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lainnya.

3.3.1 Biaya Pegawai

Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.

Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.

A. Pengertian Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

        Standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh
suatu lembaga. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu (1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana; (2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan (3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana. 

PENGERTIAN
1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
PRASANA SEKOLAH
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga

Hubungan Antara Sarana Dan Prasarana Dengan Program Pengajaran

         Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

      Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

A. Silabus

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.

Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk Ml, MTs, MA, dan MAK.

B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah :

1. Identitas mata pelajaran

Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.

2. Standar kompetensi

Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik

yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

3. Kompetensi dasar

Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

4. Indikator pencapaian kompetensi

Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

5. Tujuan pembelajaran

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.

6. Materi ajar

Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian

kompetensi.

7. Alokasi waktu

Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.

8. Metode pembelajaran

Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.

9. Kegiatan pembelajaran

a. Pendahuluan

Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

b. Inti

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

c. Penutup

Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.

10. Penilaian hasil belajar

Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

11. Sumber belajar

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik

RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik

Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.

3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis

Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan

4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut

RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan,

pengayaan, dan remedi.

5. Keterkaitan dan keterpaduan

RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman

budaya.

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi

RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi

dan kondisi.
Sabtu, 29 Mei 2010

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

A. STANDAR ISI

Pengertian Standar Isi (SI)

         Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
         Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

           Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta
Permendiknas No.24/2006 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas No.22/2006 dan 23/2006. Implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan diatur secara bertahap.

Prinsip Pengembangan Kurikulum

          Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, terdiri dari:
a. SD/MI/SDLB maks 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
b. SMP/MTs/SMPLB maks 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan
c. SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maks 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan

Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
• Satuan pendidikan
• Potensi daerah/karakteristik daerah
• Sosial budaya masyarakat setempat
• Peserta didik
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan oleh sekolah dan Komite sekolah
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan disupervisi oleh Dinas Kabupaten/kota.

B. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

            Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)
a. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan 
b. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
c. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran

A. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-SP)

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1. SD/MI/SDLB/Paket A; 
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B; 
3. SMA/MA/SMALB/Paket C; 
4. SMK/MAK. 


B. STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP) 

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: 
1. Agama dan Akhlak Mulia; 
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian; 
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 
4. Estetika; 
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan. 

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN MATA PELAJARAN

        Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN        

        Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi (SI) dan Standar Kometensi Lulusan (SKL), ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. 
Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.



PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK

1. Pengertian Profesi Dan Profesi Pendidik

          profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

2. Hakekat Profesi Guru

Tiga aspek konseptual untuk kerja Guru :
1) Kemampuan profesional
 penguasaan materi dan konsep dasar keilmuan
 penguasaan atas landasan dan wawasan kependidikan & keguruan
 penguasaan prosen kependidikan, keguruan dan pembelajaran
2) Kemampuan Sosial
mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada tugasnya sebagai guru.
3) Kemampuan Personal
 sikap positif terhadap tugasnya dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan dan unsur-unsurnya
 memahamin nila kemampuan sosial yang seyogyanya dianut oleh guru

3. Syarat-Syarat Profesi Keguruan / Pendidik
       Menurut National Education Association syarat menjadi guru adalah sebagai berikut :
a. Jabatan yang melibatkan intelektual

b. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus 

c. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama

d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung

e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen

f. Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri

g. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri

h. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat

      4. Kode Etik Profesi Keguruan

         Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”

         kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.  

     5. Kode Etik Guru Indonesia
            Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas dan pengabdiannya sebagai guru. Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri seluruh anggota PGRI se Indonesia pada tahun 1973 dan 1989. 

     6. Tenaga Kependidikan
            undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 

           Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :

 1.Wakil-wakil/kepala urusan : pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus 
2. Tata usaha : yang bertugas dalam administrasi
3. Laboran : petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium
4. Pustakawan : petugas yang menata dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepustakaan 
5. Pelatih Ekstrakurikuler
6. Petugas Keamanan


SUPERVISI PENDIDIKAN

1. Pengertian Supervisi

          Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut : “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.

           Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis. Istilah supervisi pendidikan dapat dijelaskan baik menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu ( semantik).

          Interaksi pembelajaran guru dengan siswa dikelola oleh supervisi, dimana supervisi ini untuk membantu guru dalam mengelola kelas dan interaksi dengan siswanya, sebagai administratif/manajemen (TU, kepala sekolah, TK) , peningkatan mutu guru agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan dimengerti oleh siswa.

Tugas Supervisi
1. Tugas Perencanaan
2. Tugas Administrasi
3. Melaksanakan Penelitian
4. Melaksanakan demonstrasi mengajar untuk guru
5. Partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum

Peran Supervisi :
a. Supervisi Traktif (melakukan perubahan yang sudah ada)
b. Supervisi dinamik (membuat program baru)

Fungsi : membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru, bahwa PBM dapat dan harus diperbaiki.

Tahap-tahap Supervisi :
a. Monitoring
b. Evaluasi 
c. Supervisi , dengan pengamatan yang dilakukan adalah :
  1. Kunjungan Kelas atau untuk sekarang ini adalah Lesson Study 
  2. Instrumen (pengecekan)
d. Pelaksana supervisi 
  Berdasarkan UU No.20/2003 : 1. Pemerintah
  2. Pemda
  3. Masyarakat atau komite sekolah

Pelaksanaan Supervisi
Landasan
1. Pancasila
2. Pemecahan masalah didasarkan kepada pendekatan ilmiah dan dilakukan secara kreatif
3. Berorientasi pada hasil belajar
4. Menjamin kontinuitas perbaikan dan perubahan program pengajaran
5. Bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif

Tugas Supervisior
Tugas Pendahuluan : 1. Pengembangan kurikulum
  2. Pemenuhan fasilitas
Tugas operasional

Tugas Perkembangan

           Selama tahun 2002 dunia pendidikan ditandai dengan berbagai perubahan yang datang bertubi-tubi, serempak, dan dengan frekuensi yang sangat tinggi. Belum tuntas sosialisasi perubahan yang satu, datang perubahan yang lain. Beberapa inovasi yang mendominasi panggung pendidikan selama tahun 2002 antara lain adalah Pendidikan Berbasis Luas (PBL/BBE) dengan life skills-nya, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK/CBC), Manajemen Berbasis Sekolah (MBS/SBM), Ujian Akhir Nasional (UAN) pengganti EBTANAS, pembentukan dewan sekolah dan dewan pendidikan kabupaten/kota. Setiap pembaruan tersebut memiliki kisah dan problematiknya sendiri.

           Supriadi (2002:17) mengatakan: “orang yang mendalami teori difusi inovasi akan segera tahu bahwa setiap perubahan atau inovasi dalam bidang apa pun, termasuk dalam pendidikan, memerlukan tahap-tahap yang dirancang dengan benar sejak ide dikembangkan hingga dilaksanakan”. Sejak awal, berbagai kondisi perlu diperhitungkan, mulai substansi inovasi itu sendiri sampai kondisi-kondisi lokal tempat inovasi itu akan diimplementasikan. Intinya, suatu perubahan yang mendasar, melibatkan banyak pihak, dan dengan skala yang luas akan selalu memerlukan waktu. Suatu inovasi mestinya jelas kriterianya, terukur dan realistik dalam sasarannya, dan dirasakan manfaatnya oleh pihak yang melaksanakannya.


BIMBINGAN dan KONSELING

A. Pengertian 

1.   Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah              dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”
2. Bimbingan pada prinsipnya adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku. 

3. Winkel mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu konseli secara tatap muka dengan tujuan agar konseli dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus. 

B. Hakikat dan Urgensi Bimbingan dan Konseling

         Pelayanan bimbingan dan konseling komprehensif didasarkan kepada upaya pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah-masalah konseli. Dalam pelaksanaannya, pendekatan ini menekankan kolaborasi antara konselor dengan para personal Sekolah/ Madrasah lainnya (pimpinan sekolah/madrasah, guru-guru, dan staf administrasi), orang tua konseli, dan pihak-pihak terkait lainnya (seperti instansi pemerintah/swasta dan para ahli : psikolog dan dokter). Pendekatan ini terintegrasi dengan proses pendidikan di sekolah/madrasah secara keseluruhan dalam upaya membantu para konseli agar dapat mengembangkan atau mewujudkan potensi dirinya secara penuh, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. 
Atas dasar itu, maka implementasi bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi konseli dengan pengembangan pribadi konseli sebagai makhluk yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan spiritual).

C. Fungsi Bimbingan dan Konseling

 
• Fungsi Pemahaman 
• Fungsi Preventif atau Pencegahan
• Fungsi Pengembangan
• Fungsi Penyembuhan
• Fungsi Penyaluran
• Fungsi Adaptasi
• Fungsi Penyesuaian
• Fungsi Perbaikan
• Fungsi Fasilitasi
• Fungsi Pemeliharaan
 

D. Prinsip-Prinsip

a. sasaran layanan
b. permasalahan individu
c. program layanan
d. tujuan dan pelaksanaan pelayanan


E. Asas-asas Bimbingan dan Konseling

 
a. Kerahasiaan
b. Kesukarelaan
c. Keterbukaan
d. Kekinian
e. Kemandirian
f. Kegiatan 
g. Kedinamisan
h. Keterpaduan
i. Kenormatifan
j. Keahlian
k. Alih Tangan
l. Tutwuri Handayani
 

F. Bidang Bimbingan dan Konseling
a. Bidang Bimbingan Pribadi
b. Bidang Bimbingan Sosial
c. Bidang Bimbingan Belajar
d. Bidang Bimbingan Karier

G. Kegiatan Bimbingan dan Konseling

1) Kegiatan Pokok

• Layanan Orientasi
• Layanan Informasi
• Layanan Penempatan dan penyaluran
• Layanan pembelajaran
• Layanan Konseling Individual
• Layanan Bimbingan Kelompok
• Layanan Konseling Kelompok

2. Kegiatan Pendukung

• Himpunan Data
• Konferensi Kasus
• Kunjungan Rumah
• Alih tangan kasus
• Aplikasi Instrumentasi





 

PENGEMBANGAN KOMPETENSI SDM KEPENDIDIKAN

    Kualifikasi dan kompetensi SDM pendidikan professional tersurat di dalam undang-undang dan peraturan yang diterbitkan sejak tahun 2003 dengan penerbitan undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri. 

           Meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia memerlukan pengelolaan yang sistematis dan terarah, agar proses pencapaian tujuan organisasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ini berarti bahwa manajemen Sumber Daya Manusia merupakan hal yang sangat penting untuk keberhasilan perusahaan, besar atau kecil, apapun jenis industrinya (Schuller and Jackson, 1997:32), aspek Manajemen Sumberdaya Manusia menduduki posisi penting dalam suatu perusahaan/organisasi karena setiap organisasi terbentuk oleh orang-orang, menggunakan jasa mereka, mengembangkan keterampilan mereka, mendorong mereka untuk berkinerja tinggi, dan menjamin mereka untuk terus memelihara komitmen pada organisasi merupakan faktor yang sangat penting dalam pencapaian tujuan organisasi (De Cenzo&Robbin, 1999:8). Menurut Barney (Bagasatwa,(ed),2006:12) sistem Sumber Daya Manusia dapat mendukung keunggulan kompetitif secara terus menerus melalui pengembangan kompetensi SDM dalam organisasi.

Tujuan Pengembangan SDM 

Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan dan sasaran dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. 

Kompetensi dapat dibagi atas 2 (dua) kategori yaitu:

• Threshold competencies
• Differentiating competiencies

Kompetensi SDM Kependidikan

• Kompetensi SDM kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan.

1. Kompetensi pedagogik 
Merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran

2. Kompetensi kepribadian 
Seorang pendidik harus memiliki kepribadian yang baik karena pendidik nantinya akan menjadi teladan bagi peserta didiknya.

3. Kompetensi sosial 
Merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat

4. Kompetensi profesional 
Merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu,teknologi, dan/atau seni.

Strategi pengembangkan SDM kependidikan

1. Strategi pengembangan melalui belajar
2. Strategi pengembangan melalui kepemimpinan


Strategi pengembangan melalui belajar

1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)
3. Kursus 
4. In-house training (IHT)
5. Peningkatan Budaya Membaca
6. Aktif dalam Mail list

Strategi pengembangan melalui kepemimpinan

1. Mengidentifikasi Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Melakukan pemetaan kapabilitas guru
3. Menganalisis kebutuhan Pendidikan dan memberikan pelatihan berbasis 
4. Memperhatikan faktor-faktor yang saling terkait dalam membangun SDM Pendidikan profesional

         Tuntutan akan upaya peningkatan kualitas pendidikan pada dasarnya berimplikasi pada perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini, yang menuntut kualitas Sumber Daya Manusia yang makin meningkat yang mempunyai sikap kreatif dan inovatif serta siap dalam menghadapi ketatnya persaingan.

PERANAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

        Undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 11 ayat 1 mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu (berkualitas) bagi setiap warga negara. Terwujudnya pendidikan yang bermutu membutuhkan upaya yang terus menerus untuk selalu meningkatkan kualitas pendidikan. Upaya peningkatan kualitas pendidikan memerlukan upaya peningkatan kualitas pembelajaran (instructional quality) karena muara dari berbagai program pendidikan adalah pada terlaksananya program pembelajaran yang berkualitas. Oleh karena itu, usaha meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan tercapai tanpa adanya peningkatan kualitas pembelajaran.

         Peningkatan kualitas pembelajaran memerlukan upaya peningkatan kualitas program pembelajaran secara keseluruhan karena hakikat kualitas pembelajaran adalah merupakan kualitas implementasi dari program pembelajaran yang telah dirancang sebelumnya. Upaya peningkatan kualitas program pembelajaran memerlukan informasi hasil evaluasi terhadap kualitas program pembelajaran sebelumnya. Dengan demikian, untuk dapat melakukan pembaharuan program pendidikan, termasuk di dalamnya adalah program pembelajaran kegiatan evaluasi terhadap program yang sedang maupun telah berjalan sebelumnya perlu dilakukan dengan baik. Untuk dapat menyusun program yang lebih baik, hasil evaluasi program sebelumnya merupakan acuan yang tidak dapat ditinggalkan.

Guru Sebagai Pendidik 

Guru menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.

Guru Sebagai Pengajar 

Sebagai pengajar guru harus memberikan penyampaian bahan ajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang berlaku.Hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu : Membuat ilustrasi, Menganalisis, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media, Menyesuaikan metode pembelajaran.

Guru Sebagai Pembimbing 

Sebagai pembimbing guru memberikan bantuan untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri, sehingga peserta didik mampu menyesuaikan diri. Beberapa hal yang dilakukan guru:
• Mengumpulkan data siswa.
• Mengamati tingkah laku siswa.
• Mengenal para siswa.
• Meneliti kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Guru Sebagai Pelatih 

Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar 

Guru Sebagai Penasehat 

  Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua.Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental





Guru Sebagai Pembaharu (Inovator) 

Sebagai inovator tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga akan materi bahan ajar kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda

Guru Sebagai Model dan Teladan 

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru : Sikap dasar, Bicara dan gaya bicara, Kebiasaan bekerja, Sikap melalui pengalaman dan kesalahan, Pakaian, Hubungan kemanusiaan, Proses berfikir, Perilaku neurotis, Selera, Keputusan, Kesehatan, Gaya hidup secara umum karena Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik

Guru Sebagai Pribadi 

Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya.

Guru Sebagai Peneliti 

Setiap seorang guru harus berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas melalui penelitian

Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas 

Kreatifitas ditandai dengan adanya kegiatan sesuatu yang baru. Guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif

Guru Sebagai Pembangkit Pandangan

Guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada pesarta didiknya.

Guru Sebagai Pekerja Rutin

Guru bekerja dengan keterampilan dan kebiasaan tertentu, serta kegiatan rutin yang diperlukan dan seringkali memberatkan. Jika kegiatan tersebut tidak dikerjakan dengan baik, maka bisa mengurangi atau merusak keefektifan guru pada semua peranannya.




Guru Sebagai Pemindah Kemah 

Guru berusaha keras untuk mengetahui masalah peserta didik, kepercayaan dan kebiasaan yang menghalangi kemajuan serta membantu menjauhi dan meninggalkannya untuk mendapatkan cara-cara baru yang lebih sesuai maka dari itu guru sering di sebut sebagai pemindah kemah.

Guru Sebagai Pembawa Cerita

Guru berusaha mencari cerita untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang, karena Cerita adalah cermin yang bagus dan merupakan tongkat pengukur

Guru Sebagai Aktor 

Sebagai aktor, guru berangkat dengan jiwa pengabdian dan inspirasi yang dalam yang akan mengarahkan kegiatannya untuk peserta didik.

Guru Sebagai Emansipator 

Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri. 

Guru Sebagai Evaluator 

Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.

Guru Sebagai Pengawet 

Salah satu tugas guru adalah mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya Sarana pengawet terhadap apa yang telah dicapai manusia terdahulu adalah kurikulum. Guru juga harus mempunyai sikap positif terhadap apa yang akan diawetkan

Guru Sebagai Kulminator 

Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi,

            Pembelajaran merupakan salah satu bentuk program, karena pembelajaran yang baik memerlukan perencanaan yang matang dan dalam pelaksanaanya melibatkan berbagai orang, baik guru maupun siswa, memiliki keterkaitan antara kegiatan pembelajaran yang satu dengan kegiatan pembelajaran yang lain, yaitu untuk mencapai kompetensi bidang studi yang pada akhirnya untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan, serta berlangsung dalam organisasi. Agar pembelajaran bisa berjalan dengan efektif dan efisien, maka perlu kiranya dibuat suatu program pembelajaran. Program pembelajaran yang biasa disebut juga dengan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan panduan bagi guru atau pengajar dalam melaksanakan pembelajaran. Program pembelajaran yang dibuat oleh guru tidak selamanya bisa efektif dan dapat dilaksanakan dengan baik, oleh karena itulah agar program pembelajaran yang telah dibuat yang memiliki kelemahan tidak terjadi lagi pada program pembelajaran berikutnya, maka perlu diadakan evaluasi program pembelajaran.





UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Oleh karena itu, guru dan dosen sebagai pendidik professional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis.
        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
      Secara umum guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dll. Khusus guru, di Indonesia untuk tahun 2005 saja terdapat kekurangan tenaga guru sebesar 218.838 (menurut data direktorat tenaga kependidikan). 
KEKURANGAN GURU TAHUN 2004-2005 
TINGKAT 2004 2005 KEBUTUHAN 
KEBUTUHAN PENSIUN KEBUTUHAN PENSIUN 
TK 893 187 1,080 260 1,340 
SD 63,144 20,399 83,543 23,918 107,461 
SMP 57,537 4,707 62,244 6,270 68,514 
SMU 26,120 1,498 27,618 1,685 29,303 
SMK 9,972 1,073 11,045 1,175 12,220 
TOTAL 157,666 27,864 185,530 33,308 218,838 
Sumber : Data Direktorat Tenaga Kependidikan, 2004 
Dengan jumlah kekurangan guru yang cukup besar maka kita juga tidak dapat berharap akan terciptanya kualitas pendidikan. Disamping itu masalah distribusi guru juga tidak merata, baik dari sisi daerah maupun dari sisi sekolah. Dalam banyak kasus, ada SD yang hanya memiliki tiga hingga empat orang guru sehingga mereka harus mengajar secara paralel dan simultan. 
Belum lagi hal yang berkaitan dengan prasyarat akademis, baik itu menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian latar belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Semisal, masih cukup banyak guru SMA/SMK yang belum berkualifikasi pendidikan sarjana atau strata satu. Seperti yang bersyaratkan dalam UU Guru dan Dasar.
 
   Tujuan Ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen 

-  Untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait:
– Mekanisme sistem pendidikan
– Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia
– Untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional

   UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut : 
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. 
b. Hak dan kewajiban. 
c. Pembinaan dan pengembangan. 
d. Penghargaan, 
e. Perlindungan 
f. Organisasi profesi dan kode etik. 
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
        Undang Undang No 14/142005 Tentang Guru dan Dosen 

Bab I Ketentuan Umum

• Guru 
• Dosen
• Kualifikasi akademik
• Kompetensi 
• Sertifikasi
• Sertifikat pendidik

Bab II Kedudukan, Fungsi dan Tujuan

Guru

Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
• Meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, 
• Meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

Dosen

Kedudukan
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Fungsi
• Meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan 
• Mutu pendidikan nasional

Tujuan
Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

Bab III Prinsip Profesionalitas

Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut
• Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
• Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
• Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
• Memiliki jaminan perlindungan hukum,
• Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

BAB IV GURU
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Bab V Dosen

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi

Hak dan Kewajiban

Hak Guru dan Dosen
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
• Gaji pokok
• Tunjangan yang melekat pada gaji
• Tunjangan Profesi (yang telah memiliki sertifikat pendidik)
• Tunjangan Fungsional
o Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda
o Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional
• Tunjangan Khusus
• Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok
• Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda
2. Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3. Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi

Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi : 
1. Tunjangan pendidikan. 
2. Asuransi pendidikan. 
3. Beasiswa. 
4. Penghargaan bagi guru. 
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan. 
6. Pelayanan kesehatan.

Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
• Mutu
UU Guru dan Dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu yang lebih baik
• Kesejahteraan
UU tersebut juga diatur segala perihal tentang kesejahteraan Guru dan Dosen

     Keluarnya UU guru dan dosen menegaskan bahwa profesi guru dan dosen sangat dihargai dan keberadaannya dijamin. Artinya, guru dan dosen telah dilindungi oleh satu payung hukum yang tidak gampang untuk diubah. UU ini menjamin kewenangan, pengembangan diri, kesejahteraan, rekrutmen dan perpindahan guru dan dosen. Meskipun demikian, ada suatu kekhawatiran mendalam yaitu menyangkut implementasinya. Banyak faktor yang akan mempengaruhi implementasi UU ini seperti organisasi pelaksana, kemampuan aparat pelaksana, tingkat kepatuhan, anggaran publik dan lingkungan.


UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

       sistem pendidikan nasional dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

       Pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal 1, ayat 1). 
       Pendidikan nasional didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman” (Pasal 1, ayat 2). 

  Sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (Pasal 1, ayat 3).

Unsur-Unsur Pokok Sistem Pendidikan Nasional

  sistem memiliki tiga unsur pokok: (1) tujuan, (2) isi atau komponen, dan (3) proses. Jika pendidikan nasional benar-benar merupakan suatu sistem, maka setidak-tidaknya memiliki tiga unsur pokok tersebut. 

1) Tujuan
        Dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

2) Komponen-Komponen Sistem Pendidikan Nasional
         Komponen-komponen sistem pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua go1ongan besar yaitu: (1) Satuan Pendidikan Sekolah dan (2) Satuan Pendidikan Luar Sekolah.

         Keberhasilan komponen-komponen sistem pendidikan dalam menunaikan fungsinya juga tergantung pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya komponen-kornponen atau satuan-satuan pendidikan tersebut. Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita adalah: kurikulum, tenaga kependidikan, sumberdaya pendidikan dan pengelolaan.

Realisasi UU Sistem Pendidikan Nasional

1. Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan

       Bab II, pasal 1 bahwa : "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". 

       fungsi pendidikan nasional yang ditetapkan dalam Pasal 2, yakni : "mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa". 

       tujuan pendidikan yang ditetapkan dalam pasal tersebut adalah : "Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". 

2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
       Prinsip penyelenggaraan pendidikan yaitu holistik (menyeluruh), terbuka dan akomodatif dari berbagai aspirasi atau tuntutan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak bangsa

3. Hak dan Kewajiban
       sebagaimana diungkapkan mantan Mendiknas Yahya A. Muhaimin, yaitu : (1) masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan, (2) masih rendahnya mutu dan relevansi pendidikan, dan (3) masih lemahnya manajemen pendidikan".Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, ditegaskan perlu adanya kerja sama yang lebih erat, kokoh, teratur dan merata antara Pemerintah, masyarakat dan sekolah (negeri/swasta) dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di dunia pendidikan, terutama terkait dengan masalah pemerataan pendidikan, mutu dan relevansi pendidikan, serta manajemen pendidikan.

Permasalahan mengenai UU Sistem Pendidikan Nasional 

          Kemandirian tidak disinggung sehingga pendidikan kita hanya menghasilkan manusia tergantung, bukan manusia mandiri. Bahkan kriteria keberhasilan pendidikan adalah pada banyaknya lulusan yang bisa diserap bekerja pada orang atau badan lain, tetapi bukan lulusan yang mampu menciptakan kerja. kemudian 8. Masalah pendidikan keluarga tak jelas. Lebih lagi tentang masalah pendidikan masyarakat. Yang dijelaskan hanya pendidikan informal dan nonformal dan peran masyarakat dalam pendidikan, tetapi pendidikan keluarga dan pendidikan masyarakat yang termasuk dari tripusat pendidikan tak dijelaskan. 
Padahal, peran keduanya, baik pendidikan keluarga maupun pendidikan masyarakat, dalam upaya menciptakan kondisi yang dapat mempengaruhi perubahan nilai dan berujung pada perubahan perilaku manusia Indonesia, sangat potensial. Sekolah sebagai lembaga yang terkendali dengan kurikulum saat ini kalah peranannya dengan lembaga pendidikan yang tidak terkendali dengan kurikulum, yakni pendidikan keluarga dan pendidikan masyarakat.
  Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, misalnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3. Pada pasal ini tidak dijelaskan seperti apa, bagaimana, dan sejauhmana batas hak dan kewajiban serta tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pada Pasal 9 yang berbunyi “œmasyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”. Pada pasal ini tidak dijelaskan bentuk masyarakat yang seperti apa mengingat masyarakat jika ditafsirkan sesuai pasal 54 ayat 1 dikhawatirkan pemilik modal besar memasuki wilayah pendidikan dan menjadikan pendidikan lahan investasi yang mengakibatkan tidak semua elemen masyarakat dapat menikmati pendidikan yang berkualitas karena mahalnya biaya pendidikan, seperti yang terjadi sekarang ini.



MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

Latar Belakang 
Pada era orde baru mutu pendidikan masih rendah walaupun peningkatan mutu pendidikan       telah dilakukan selama 6 pelita
Sekolah lebih tahu kelemahan, kelebihan, dan kebutuhan dirinya
Pengamatan terhadap sekolah yang bermutu dan turun mutunya.
Pembinaan pendidikan selama ini lebih bersifat input oriented
Regulasi birokrasi terhadap pendidikan masih terlalu ketat
Partisipasi masyarakat belum kuat. 
 

  • Dampak Kebijakan Manajeman Sentralistik
      
    Sikap dan perilaku pada sekolah, jika hanya mengikuti peraturan, tunggu ditunjuk dan pasif akan menimbulkan :
    Inisiatif dan kreatifitas berkurang.
    Tanggung jawab kurang.
    Bersikap birokratif.
    Bekerja mekanistis dan repetitive.
    Semangat kerja kurang karena kurang termotivasi 

  • Karakteristik 
    Kemandirian
    Pendayagunaan sumber
    Pemberdayaan masyarakat
    Transparansi
    Akuntabilitas
       
  • Esensi Umum MBS ( Manajemen Berbasis Sekolah ) 
    Ada kerangka aturan nasional
    Ada garis besar pedoman secara nasional
    Perbedaan pengelolaan sekolah negeri dan swasta tidak terlalu besar
    MBS tidak dengan sendirinya meningkatkan mutu pendidikan jika hanya ditaksirkan secara harfiah, sebagai devolusi kewenangan dari pusat sekolah tidak disertai dengan kesadaran akan mutu pendidikan, sehingga diperlukan MBS 

  • Ciri sekolah efektif : 
    Lingkungan tertib dan aman.
    Visi, misi dan target jelas.
    Kepemimpinan yang kuat.
    Pengembangan staf.
    Tingkat harapan yang tinggi.
    Evaluasi untuk perbaikan PBM
    Partisipasi orang tua dan masyarakat baik.
    Adanya komitmen bersama-sama untuk pengembangan mutu.
      Tujuan Manajemen Berbasis Sekolah: 
    Miningkatka mutu pendidikan.
    Mengoptimalkan sumber daya sekolah.
    Meningkatkan motivasi dan kepuasan kepala sekolah dan guru sebagai profesional dan bersama orang tua bertanggung jawab atas mutu sekolahnya.
    Meningkatkan tanggung jawab sekolah terhadap ”Stake Holder” pendidikan.
    Memacu semangat kompetitif yang sehat antar sekolah.
  • Langkah MPMBS 
    Evaluasi diri
    Perumusan visi, misi, dan target mutu yang jelas
    Perencanaan program kegiatan
    Pelaksanaan program kegiatan
    Monitoring dan evaluasi program
    Penetapan target mutu baru
     
  • Kontrol Pelaksanaan
      
    Transparansi manajemen sekolah
    Akuntabilitas 
    Evaluasi internal maupun eksternal

Paradigma Baru Manajemen Pendidikan Nasional

Paradigma Baru Manajemen Pendidikan Nasional

1. Kompetitif
untuk mencapai keberhasilan harus :

Usaha
Kemampuan
Mengikuti Aturan
2. Transparan

3. Spesialis

4. Profesional

orang yang bertujuan memberikan kepuasaan kepada orang lain selalu berusaha meningkatkan apa yang ada pada dirinya
selalu mencari informasi dari manapun
orang yang profesional punya ilmu
punya aturan atau kode etik
Tuntutan terhadap "Kompetensi SDM"

Pengetahuan/wawasan global

Konseptual yang integratif dan aplikatif
Orientasi pada solusi, inovasi dan kreatifitas
Nilai-nilai universal (lintas budaya)
Keterampilan Global

Komunikasi multibudaya
Pemanfaatan teknologi informasi
Pengembangan intelektual+emotional+adversity skill
Tipe Manusia ada 3 yaitu :

Quite 
Camper
Climbed
Sikap/ Perilaku

Dinamis dan fleksible
Inisiatif dan Proaktif
Inovatif dan Kreatif
Mandiri dan Survive